Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan
Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama (Menag) mengajak seluruh umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M sebagai momentum memperkuat kesalehan sosial dan harmoni kebangsaan di tengah dinamika…
Penguatan Pesantren dan Kapasitas Guru Madrasah Dilakukan Bertahap
Demak (Kemenag) — Upaya penguatan pondok pesantren dan peningkatan kualitas guru madrasah terus dilakukan secara bertahap. Proses tersebut menjadi fokus Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan pesantren…
4 Peristiwa Penting Bukti Kemuliaan Bulan Sya’ban
Oleh : Muhammad Hanafi, QH, SS, M.Sy Khutbah I الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ الزّمَانَ وَفَضَّلَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَخَصَّ بَعْضُ الشُّهُوْرِ وَالأَيَّامِ وَالَليَالِي بِمَزَايَا وَفَضَائِلَ يُعَظَّمُ…
Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin
Akses internet di zaman digital seperti saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi.…
Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah Lengkap dengan Doanya
Shalat jenazah hukumnya adalah fardu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh kaum Muslimin, namun kewajiban itu akan menjadi gugur apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari…
Kemenag Pastikan TPG Guru Lulusan PPG 2025 Akan Dibayar
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Penegasan ini…
Menag Sebut NU Adalah Pesantren Besar dan Pilar Moderasi Bangsa
Jakarta (Kemenag)— Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) merupakan “pesantren besar” yang memiliki kekuatan keilmuan, tradisi, dan moderasi yang sangat kokoh dalam menjaga…
Tips Menghindari Corona
Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2.Sebagian besar orang yang tertular COVID-19 akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih…
Layanan Legalisir Ijazah
Syarat : Waktu : 10 menit Biaya : Rp. 0.- Caranya : Produk :
